PROFIL PPID

 

Peraturan KIP Tugas Wewenang Visi Misi Kategori Informasi Layanan Informasi Dokumen


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bima dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Bima Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Pedoman tersebut sebagai dasar umum dalam rangka pembentukan dan penunjukkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di Kabupaten Bima sehingga keluar Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/745/01.5/2013 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.


Dalam rangka menyusun prosedur pelayanan informasi, PPID Kabupaten Bima menyusun Standar Operasional Prosedur dengan diterbitkannya SK Sekretaris Daerah Selaku Atasan PPID Nomor :  6 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.


Kemudian keluar Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 042/006/01.5/2013 tentang Pembentukan PPID Pembantu/SKPD yang merupakan mitra kerja sebagai PPID Pembantu/SKPD dalam rangka pemenuhan pelayanan informasi pada masyarakat tentang layanan publik pada SKPD se-Kabupaten Bima.


Untuk melaksanakan pelayanan informasi publik di PPID Utama Kabupaten Bima dan PPID Pembantu/SKPD perlu dibentuk Kesekretariatan PPID sehingga keluar SK Bupati Nomor : 188.45/777/01.5/2013 tentang Kesekretariatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Bima.


Kemudian untuk memenuhi dan mengklarifikasi informasi publik dan batasan kewenangan pada PPID Utama, PPID Pembantu/SKPD dan PPID Unit Layanan perlu dilakukan klarifikasi Daftar Informasi Publik (DIP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala PPID Utama Kabupaten Bima No. 009/PPID.Bimakab/2013 tentang Daftar Informasi Publik PPID Kabupaten Bima yang dalam perkembangannya DIP tiap tahunnya diperbaharui.