Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bima merupakan pengelola layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Akses informasi dan layanan PPID Kabupaten Bima
Dasar pembentukan dan pengelolaan PPID Kabupaten Bima
PPID Kabupaten Bima dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Bima Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
Pelayanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik PPID.
PPID Pembantu/SKPD menjadi mitra kerja dalam pemenuhan pelayanan informasi publik pada perangkat daerah.
Sejarah dan dasar pengelolaan informasi publik Kabupaten Bima
Informasi mengenai PPID, layanan informasi publik, daftar informasi publik, serta dokumen pendukung dapat diakses melalui menu informasi PPID di atas.
Struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bima
Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/745/01.5/2013 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.