TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KABUPATEN BIMA
TUGAS DAN WEWENANG PPID :
Tugas Pokok PPID
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID SKPD
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
Melakukan verifikasi bahan informasi publik
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Wewenang PPID
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID SKPD dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
Menugaskan PPID SKPD dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Tugas Masing-Masing PPID
Tugas Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi
Membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan.
Memberikan pertimbangan-pertimbangan
Tugas Atasan PPID adalah :
Menerima keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik.
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis.
Sebagai perwakilan badan publik dalam sengketa informasi publik.
Memberikan persetujuan atas penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat penetapan klasifikasi dari PPID Utama.
Tugas dan Fungsi Ketua
Tugas Ketua, yaitu mengkooordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi
Fungsi Ketua, yaitu : Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pengelolaan, pelayanan dan pengendalian informasi dan dokumentasi.
Tugas dan Fungsi Sekretaris
Tugas Sekretaris yaitu:
Menkoordinasikan, mengkonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh PPID SKPD
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua PPID Kabupaten
Fungsi Sekretaris yaitu :
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi
Pelaksanaan koordinasi penyelengaraan tugas bidang-bidang pada sekretariat
Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak dan elektronik.
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi
Pelaksanaan monitoring, valuasi, dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris dibantu oleh sekretariat.
Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu :
Tugas Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu :
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Fungsi Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu :
Pelaksanaan perencanaan program di Pelayanan dan Dokumentasi Informasi;
Pelaksanaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik;
Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan Informasi publik.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi dibantu oleh Pengelola Publikasi
Tugas dan Fungsi Bidang Pengolah data dan Klasifikasi Informasi
Tugas Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi, yaitu :
Mengolah dan memberikan pelayanan konsultasi dokumentasi klasifikasi informasi;
Fungsi Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi, yaitu:
Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi;
Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik;
Pelaksanaan indentifikasi data dan informasi;
Pelaksanaan klasifikasi data dan informasi.
Inventarisasi pengklasifikasian informasi dokumentasi;
Penyusunan pertimbangn tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi dibantu oleh Pengelola Data.
Tugas dan Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu :
Melaksanakan pelayanan Informasi publik.
Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu :
Pelaksanaan pecencanaan program bidang Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi;
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
Pelakanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi;