Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Berdasarkan Permen PAN 36/2012 yang dimaksud dengan pelayanan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan warga negara. Terkait dengan informasi publik yang memiliki ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka Visi yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut :
" MEWUJUDKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG MUDAH, CEPAT, DAN AKURAT "
Misi adalah penerjemahan operasional mengenai bagaimana mencapai dan mewujudkan Visi yang telah ditetapkan. Untuk itu, misi PPID adalah sebagai berikut :