VISI - MISI PPID

VISI PPID

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Berdasarkan Permen PAN 36/2012 yang dimaksud dengan pelayanan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan warga negara. Terkait dengan informasi publik yang memiliki ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka Visi yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut :

 " MEWUJUDKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG MUDAH, CEPAT, DAN AKURAT "

MISI PPID

Misi adalah penerjemahan operasional mengenai bagaimana mencapai dan mewujudkan Visi yang telah ditetapkan. Untuk itu, misi PPID adalah sebagai berikut :

  • Menyediakan pelayanan informasi publik dengan mengedepankan prinsip kemudahan, kecepatan, dan keakuratan sesuai dengan standar pelayanan Informasi Publik
  • Menyediakan sumber daya manusia dan infrastruktur pelayanan informasi yang memadai
  • Melayani pemohon informasi secara transparan dan bertanggungjawab.
Maklumat dan Motto Pelayanan
  • Maklumat pelayanan PPID :
    • Dengan ini kami akan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk memberikan pelayanan informasi dengan mudah, cepat dan akurat sesuai standar pelayanan informasi publik dan ketentuan peraturan yang berlaku secara transparan dan bertanggungjawab.”
      • Untuk Dapat : 
        • Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu
        • Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan murah dan sederhana
        • Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
        • Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
        • Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku
        • Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
        • Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalaui media
        • Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
        • Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana
  • Motto Pelayanan PPID :
    • “Melayani Informasi, Memajukan Negeri”