LAYANAN INFORMASI

 

Profil PPID  Peraturan KIP  Tugas Wewenang  Visi Misi  Kategori Informasi  Layanan Informasi  Permohonan Informasi Publik  Dokumen  LHKPN    Informasi Berkala     Informasi Tersedia Setiap Saat  Informasi Serta Merta  Informasi Di Kecualikan

 

  • RENCANA STARATEGIS LAYANAN INFORMASI PUBLIK Download Here
  • PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK Download Here
  • STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK Download Here
    • MAKSUD DAN TUJUAN
      • Maksud : Standar Operasional Prosedur  (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bima dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik
      • Tujuan
        • Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik;
        • Memberikan standar bagi PPID Kabupaten Bima dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
        • Meningkatkan pelayanan informasi publik.
    • WAKTU PELAYANAN INFORMASI
      • Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat. Dengan ketentuan waktu sebagai berikut :
        • Senin – Kamis
          • Jam Layanan : 08.30 WIB - 16.30 WIB
          • Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB
        • Jumat
          • Jam Layanan : 08.30 WIB - 16.30 WIB
          • Istirahat, Shalat, Makan : 11.30 WIB - 13.00 WIB