Maksud : Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bima dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik
Tujuan
Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik;
Memberikan standar bagi PPID Kabupaten Bima dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
Meningkatkan pelayanan informasi publik.
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat. Dengan ketentuan waktu sebagai berikut :
Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy, KTP pemohon dan pengguna informasi; (Form Permohonan Informasi Klik disini)
Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (form Pemberitahuan Tertulis Klik disini)