WARTA KOMINFO. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bima Rabu (11/6) melaksanakan pelayanan pengelolaan pajak daerah di desa Kuta Kecamatan Lambitu.
Dalam layanan tersebut, Bappenda Kabupaten Bima membuka loket pelayanan dengan menurunkan Tim yang dibekali perlengkapan pelayanan pembuatan SPPT dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) secara online, serta pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online.
"Pelayanan secara online di tempat ini memungkinkan masyarakat bisa terlayani lebih cepat dan dekat. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendapatkan pelayanan sejenis, mengingat akses jalan dari dan ke Kecamatan Lambitu yang cukup jauh". Ungkap Kepala Bappenda Kabupaten Bima Ruslan, S.Sos disela kegiatan pelayanan yang berlangsung di Halaman Masjid Nurul Hidayah Desa Kuta.
Selain itu, BAPPENDA juga berkolaborasi dengam UPTD SAMSAT Provinsi NTB dengan penyediaan mobil pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Karena Pemerintah Kabupaten Bima bersama sama dengan UPTD SAMSAT mengelola Opsen PKB, dimana setiap pembayaran PKB oleh masyarakat, 60% dari nilai pajak akan menjadi bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bima, dan akan langsung ditransfer ke kas daerah Kabupaten Bima.
"Bappenda mendukung penuh kegiatan Selasa Menyapa sejak diluncurkan, sebagai upaya memberikan pelayan on the spot, agar masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi terkait pajak daerah dan retribusi daerah". Imbuhnya.
[Tim Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kab Bima]