Kementerian PANRB Evaluasi Pengelolaan Layanan Pengaduan

WARTA KOMINFO. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Deputi Bidang Pelayanan Publik melaksanakan evaluasi pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) Pemerintah Daerah. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Sangkaraeng Kantor Gubernur Prov. Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (27/10/2022) dan dikuti oleh pengelola SP4N-LAPOR !(Admin instansi) Kabupaten/Kota lingkup Provinsi NTB sebagai peserta dimaksudkan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hadir mewakili Deputi Pelayanan Publik, Drs. Yanuar Ahmad, MPA selaku Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB didampingi Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Prov. NTB serta Asisten I Prov. NTB, menyampaikan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! oleh pemerintah daerah tahun 2021.

"Presentase penyelesaian pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah sekitar 73,84%, sedangkan target penyelesaian pengaduan sesuai RPJMN tahun 2020-2024 sebesar 90%, " papar Yanuar.

Lanjutnya, sasaran strategis dari SP4N-LAPOR! adalah penguatan simpul pengelolaan pengaduan (Hub). Disamping itu kolaborasi dan koordinasi lintas sektor baik dalam penentuan arah kebijakan, evaluasi, pemantauan serta pengawasan menjadi issue strategis dalam manajemen pengelolaan termasuk didalamnya peningkatan partisipasi publik.

Dijelaskan Yanuar, terkait tata kelola SP4N-LAPOR! di pemerintah daerah. Dinas Kominfo dan Statistik menjadi leading sektor pada instansi pemerintah daerah dan pengelola harian. Tugas dan wewenangnya adalah memverifikasi aduan dan meneruskan ke pejabat penghubung. 

Kedua, Bagian Organisasi untuk memastikan unit kerja pemerintah daerah dapat terhubung dengan SP4N-LAPOR. Sedangkan, Inspektorat melakukan pengawasan terhadap pengaduan internal, melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR pada pemerintah daerah.

Lebih jauh dijelaskan Yanuar, urgensi pengelolaan pengaduan. Pertama, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan berkualitas. Kedua, evaluasi pelayanan publik penyelenggara yang ditujukan mengetahui kekurangan dari pelayanan publik. Terakhir, kesempatan klarifikasi bagi penyelenggara. Penyelenggra memiliki kesempatan untuk memulihkan ketidakpuasan.

"Jumlah pengaduan dari masyarakat yang terus meningkat tidak selalu berkonotasi negatif. Namun sebaliknya, dengan jumlah pengaduan yang tinggi, dapat dikatakan bahwa sistem pengelolaan pengaduan dipercaya oleh para pengguna layanan. Mereka meyakini bahwa masukan, aspirasi, pengaduan maupun permintaan informasi yang disampaikan akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, " tutup Yanuar.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan terkait hasil evaluasi terhadap kab/kota, pola koordinasi antat admin instansi dan pejabat penghubung. Kinerja pengelolaan SP4N-LAPOR Kab/kota, Rencana aksi dan SOP serta rencana tindak lanjut/perbaikan pengelolaan pengaduan.

[Tim Komunkasi Publik Dinas Kominfo dan Statistik Kab. Bima]