Identikasi Langkah Strategis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DP3AP2KB Sosialisasi Peraturan Daerah

WARTA KOMINFO. Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melaksanakan Sosialisai Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tingkat Kabupaten Bima. Sosialisasi di buka oleh Staf Ahli Bupati Bima, Drs. Isra, yang didampingi Plt.Kepala DP3AP2KB, Nurdin, S.Sos, Rabu (21/9/2022) di Aula DP3AP2KB. 

Sosialisasi ditujukan dalam upaya meningkatkan pemahaman bersama serta memberikan gambaran terkait kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima khususnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Disamping Identifikasi langkah-langkah strategis dalam upaya perlindungan hak-hak lainnya.

Membacakan sambutan tertulis Bupati Bima, Drs. Isra menekankan pentingnya sosialisasi dan pembinaan secara terus menerus terhadap penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan hak-hak anak, khususnya pencegahan kekerasan terhadap anak sampai ke lapisan masyarakat paling bawah. 

“Penting untuk melakukan sosialisasi serta pembinaan secara terus menerus hingga ke seluruh lapisan masyarakat terkait penyelenggaraan perlindungan hak-hak anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak, “ harap Isra.

Disamping itu, tambahnya, korelasi, sinergi dan kolaborasi dari seluruh perangkat daerah, masyarakat, lembaga-lembaga swadaya  masyarakat serta seluruh elemen terkait termasuk TNI/POLRI menjadi penting peranananya. 

“Korelasi, sinergi dan kolaborasi dari seluruh perangkat daerah, masyarakat, lembaga-lembaga swadaya  masyarakat serta seluruh elemen terkait termasuk TNI/POLRI menjadi penting dalam upaya memberikan informasi yang akurat, “ tutupnya.

Kegiatan sosialisasi juga dirangkai dengan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Upaya Pemenuhan Hak-Hak Dasar Anak dilaksanakan dalam 3 (tiga). Pertama, sosialisasi arah kebijakan, koordinasi perlindungan anak. Kedua, Perda Kab. Bima Nomor 5 Tahun 2019 dan terakhir sosialisasi Pergub Nomor 38 Tahun 2022.

Selain dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kab. Bima, Kabid Perlindungan anak Raodah, SST Gz. M.Kes, juga turut dihadiri Perangkat Daerah Lingkup Kab. Bima, Unsur camat, UPT DP3AP2KB.

[Tim Komunikasi Publik Dinas Kominfo dan Statistik Kab. Bima]