Pemkab Bima – BSSN Tandatangan Perjanjian Kerjasama Sertifikat Elektronik

WARTA KOMINFO. Pemerintah Kabupaten Bima dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama Sertifikat Elektronik (Tanda Tangan Elektronik), Kamis (30/06/2022) di Aula Kantor BSSN, Depok– Jawa Barat.  

Hadir mewakili Bupati Bima, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Kamaruddin, S.Sos yang didampingi Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik, Muhammad Firdaus, SH, dan Kepala Bidang Statistik dan Persandian Arief Rahman, SH., MH. 

Ruang lingkup kerja sama meliputi : penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.

Dalam pernyataannya setelah penandatanganan perjanjian kerjasama, Brigjen TNI Endro Satoto, S.I.P., M.M., M.Ham selaku Kepala Biro Umum BSSN Republik Indonesia menyatakan, derasnya transformasi digital mendorong seluruh administrasi diwujudkan pada dokumen digital.

“Dokumen digital dimaksudkan sebagai upaya menghindari pemalsuan dokumen dan menjaga keaslian dokumen, “ urai Brigjen TNI Endro Satoto.

Ke depan, Brigjen TNI Endro Satoto berharap pemerintah daerah dapat segera menerapkan dan mengoptimalkan penggunaan tanda tangan elektronik. Menurutnya, penerapan tanda tangan elektronik oleh pemerintah daerah akan mendukung tugas dan fungsi BSSN dalam menjaga keamanan wilayah NKRI.

Menutup sambutannya, Endro menegaskan BSSN akan mendukung pelaksanaan penerbitan Sertifikat Elektronik, mendampingi penerapan dan sosialisasi, serta dukungan teknis dan dukungan ahli pada pembuktian identitas digital pada pemanfaatan Sertifikat Elektronik.

Saat bersamaan, Kamaruddin menjelaskan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan. “Sertifikat Elektronik yang BSrE tidak mudah dipalsukan, “ terangnya.

Ditambahkannya, Tanda Tangan Elektronik merupakan penjabaran Visi Misi Bupati Bima – Wakil Bupati Bima yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dijelaskan, Arief Rahman, Dinas Kominfo dan Statistik Kab. Bima menginisiasi Sistem aplikasi Tanda tangan Digital berbasis sertifikat elektronik ini dengan nama SANTABE (Sign Authentication Elektronik Based) yang dalam bahasa indonesia berarti Autentikasi Tanda Tangan Berbasis Elektronik.

Masih menurut Arief Rahman, maksud dari kata Autentikasi ialah otentik, keaslian,keutuhan, ataupun proses pembuktian. “Pemilihan aplikasi dengan nama SANTABE dimaksudkan untuk tetap menjaga identitas ke-Bima-an, “jelas Arief.

Lebih jauh dijelaskannya, kata SANTABE dalam Bahasa Bima (Nggahi Mbojo) berarti “Permisi” atau “Silahkan”. Dengan berfilosofi dari adab dan budaya Dou Mbojo yang sopan dan santun, serta pencocokan dilakukan untuk penamaan sebuah sistem aplikasi yang dalam proses penggunaannya, “SANTABE” terpilih menjadi penamaan sistem aplikasi Tanda Tangan Digital Berbasis Elektronik ini di Pemkab Bima.

Selain Pemerintah Kabupaten Bima, kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama juga dilakukan bersama dengan 15 Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, diantaranya : Pemerintah Kabupaten Lumajang, Magelang, Asahan, Bireun, Berau, Aceh Tamiang, Bolaang Mongondow, Pemerintah Kota Sawahlunto, Padang Panjang, Padang, Surabaya, serta Pemerintah Provinsi Gorontalo, Sumatra Barat dan Papua Barat.

[Tim Komunikasi Publik Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Bima]