Ketua GOW Kabupaten Bima: "Perlu Sinergi Dalam Mewujudkan KLA"

WARTA KOMINFO. Perlu Sinergi semua pihak baik Gabungan Organisasi Wanita (GOW), TP.PKK dan  OPD terkait agar upaya bersama membawa daerah ini sebagai Kabupaten Layak Anak  dan mendapatkan hasil yang lebih baik". 

Demikian ungkap Ketua GOW Kabupaten Bima Ny. Anita H. Irfan saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Bima  Tahun 2025 Kamis (05/6) di Ruang Rapat  Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bima.
Ny. Anita yang didampingi Kepala DP3AP2KAB Kabupaten Bima Nurdin, S.Sos dan Sekretaris Bappeda Dadang Erawan, ST., ME menekankan pentingnya pengasuhan anak dalam keluarga.
"Peran keluarga sangat penting dalam melakukan pengawasan dan pengasuhan anak, di samping memberikan nilai-nilai agama.

Para orang tua dihimbau untuk tidak hanya memberikan gadget seperti handphone (hp) dan perangkat teknologi informasi lainnya tanpa ada pengawasan. Sebab, pornografi misalnya berawal dari tidak adanya pengawasan orang tua terhadap aplikasi yang dimanfaatkan oleh anak.   Karena itu, saya tekankan sekali lagi pentingnya  pengawasan para orang tua". Tandasnya. 
Selain pengawasan orang tua terhadap penggunaan perangkat komunikasi, Ny. Anita menekankan pentingnya menekan usia pernikahan dini.  "Pernikahan dini juga bisa menjadi salah satu penyebab gagal tumbuh anak (stunting), karena orang tua usia dini tidak dibekali dengan informasi, pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang gizi dan pola pengasuhan anak". 

Upaya bersama dalam pengawasan dan pencegahan pernikahan anak usia dini sangat penting untuk meningkatkan derajat kesehatan dan IPM sektor kesehatan. Oleh karena itu, sekali lagi, perlu keterlibatan semua pihak untuk memastikan pengawasan terutama bagi anak-anak dari keluarga  yang kurang mampu". Imbuhnya. 

 Pada Rakor tersebut,  Kepala DP3AP2KAB Kabupaten Bima Nurdin, S.Sos upaya daerah membangun Kabupaten layak anak sesuai amanat UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab  melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.

Terkait hal ini maka dalam kerangka pencapaian KLA, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang sudah dijabarkan dalam beberapa klaster yaitu, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif serta kesehatan dasar dan kesejahteraan harus menjadi perhatian. 

Disamping,  aspek pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus". Terangnya di hadapan anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Bima

 

[Tim Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kab Bima]