STRUKTUR ORGANISASI

PERANGKAT DAERAH. Perangkat daerah berdasarkan PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima, terdiri dari :

  1. Sekretariat Daerah.
  2. Sekretariat  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Inspektorat.
  4. Dinas.
  5. Badan dan
  6. Kecamatan.

SUSUNAN PERANGKAT DAERAH sebagai berikut :

  1. Sekretariat Daerah, merupakan unsur staf dengan Tipe A;
  2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten, dengan Tipe A;
  3. Inspektorat, menyelenggarakan fungsi pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan Tipe A;
  4. Dinas terdiri  dari :
    1. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan urusan    pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, dengan Dinas Daerah Tipe A;
    2. Dinas Kesehatan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan, dengan Dinas Daerah Tipe A;
    3. Dinas Sosial menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, dengan Dinas Daerah Tipe A;
    4. Dinas  Tenaga  Kerja  dan  Transmigrasi, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi, dengan Dinas Daerah Tipe A;
    5. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik serta urusan pemerintahan bidang persandian, dengan Dinas Daerah Tipe A;
    6. Dinas Perhubungan, melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan, dengan Dinas Daerah Tipe B;
    7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil, dengan Dinas Daerah Tipe A;
    8. Dinas Pariwisata, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, dengan Dinas Daerah Tipe A;
    9. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan tata ruang, dengan Dinas Daerah Tipe B;
    10. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang  perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dengan Dinas Daerah Tipe B;
    11. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi usaha kecil dan menengah, dengan Dinas Daerah Tipe B;
    12. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan, dengan Dinas Daerah Tipe A;
    13. Dinas Pertanian dan Perkebunan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, dengan Dinas Tipe A;
    14. Dinas Kelautan dan Perikanan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, dengan Dinas Daerah Tipe A;
    15. Dinas Lingkungan Hidup, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan, dengan Dinas Daerah Tipe B;
    16. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dengan Dinas Daerah Tipe B;
    17. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dengan Dinas Daerah Tipe A;
    18. Dinas Ketahanan Pangan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, dengan Dinas Daerah Tipe A;
    19. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dengan Dinas Daerah Tipe C;
    20. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, dengan Dinas Daerah tipe B;
    21. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan, dengan Dinas Daerah Tipe B;
    22. Satuan Polisi Pamong Praja, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan  ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dengan Dinas Daerah Tipe B;
    23. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang    ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (sub urusan kebakaran dan sub urusan bencana), dengan Badan Tipe A;
  5. Badan terdiri dari :
    1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, melaksanakan   fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, dengan Badan Daerah Tipe A;
    2. Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan unsur kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, dengan Badan Daerah Tipe A;
    3. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, dengan Badan Daerah Tipe A;
  6. Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten, terdiri dari :
    1. Kecamatan Sape, dengan tipe A
    2. Kecamatan Bolo, dengan tipe A
    3. Kecamatan Woha, dengan tipe A
    4. Kecamatan Lambu, dengan tipe A
    5. Kecamatan Monta, dengan tipe A
    6. Kecamatan Wera, dengan tipe A
    7. Kecamatan Madapangga, dengan tipe A
    8. Kecamatan Langgudu, dengan tipe A
    9. Kecamatan Palibelo, dengan tipe A
    10. Kecamatan Belo, dengan tipe A
    11. Kecamatan Ambalawi, dengan tipe A
    12. Kecamatan Donggo, dengan tipe A
    13. Kecamatan Wawo, dengan tipe A
    14. Kecamatan Soromandi, dengan tipe A
    15. Kecamatan Sanggar, dengan tipe A
    16. Kecamatan Parado, dengan tipe A
    17. Kecamatan Tambora, dengan tipe A
    18. Kecamatan Lambitu, dengan tipe A