Terkait Kemitraan Komunikasi Publik, Direktorat IKP Laksanakan Rakor Draf Revisi PM Kominfo 2019

WARTA KOMINFO. Dalam rangka pembinaan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika (Kominfo) sub urusan informasi dan komunikasi publik, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) selaku instansi pembina teknis urusan pemeritahan konkuren bidang Kominfo sub urusan IKP menyelenggarakan Rapat Pembahasan Draf Revisi PM Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 terkait Kemitraan Komunikasi Publik secara online (zoom meeting), Jumat (3/6/ 2022). Kegiatan dikuti oleh Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi, Kab/Kota si-Indonesia. 
Dalam paparannya, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Hasyim Gautama menguraikan beberapa poin perubahan dan draft Revisi PM Kominfo No. 8 Tahun 2019, diantaranya perubahan nama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) menjadi Komunitas.
Lanjutnya, usulan perubahan mencakup ruang lingkup kebijakan komunikasi publik mulai dari sosialisasi kebijakan bidang informasi dan komunikasi paublik, monitoring informasi, opini publik dan aspirasi publik. Selanjutnya, Diseminasi informasi dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, relasi media, kemitraan, penguatan, serta dukungan administratife, keuangan, dan tata kelola.
Dijelaskan pula, dinas melaksanakan kemitraan komunikasi dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) berdasarkan hasil pemetaan. Pemetaan KIM dilaksanakan oleh Dinas di tingkat kabupaten/kota sedangkan dinas di tingkat provinsi melaksanakan koordinasi antar dinas di tingkat kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan kemitraan komunikasi dengan KIM sesuai kewenangannya.
Pemetaan dilaksanakan bagi komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pengelolaan dan diseminasi
informasi, komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pemberdayaaan masyarakat dengan ditambahkan fungsi pengelolaan dan diseminasi informasi. 
“Pemetaan dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan mengkategorisasi KIM di daerah berdasarkan khalayak sasarannya, media yang digunakan, dan jenis konten yang dibuat, “jelas Hasyim.
Dinas Kominfo dan Statistik Kab. Bima melalui Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi, H. Suaeb, S.Sos mewakili Kepala Dinas menguraikan urgensi revisi PM Kominfo no. 8 tahun 2019. Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kominfo dan Statistik selaku instansi teknis urusan IKP menyambut baik revisi PM kominfo. 
“Pendataan dan pemetaan secara terintegrasi khususnya KIM menjadi sangat urgen dalam rangka peningkatan kemitraan media komunikasi publik dan pelayanan informasi serta penguatan kapasitas sumber daya, “ ungkap Suaeb.
“Pola pembinaan dan kemitraan dengan komunitas publik, juga mencakup tata kelola dan administrasi, “tutupnya.

[Tim Komunikasi Publik Dinas Kominfo dan Statistik Kab. Bima]