topleft topright

 

KPU TERIMA BERKAS PENCALONAN SESUAI AD ART PARPOL PENGUSUNG

Rabu, 3 Maret 2010 10:56:45 - Submited by : admin

                Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran calon Bupati Bima, KPU hanya akan menerima berkas pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik pengusung calon tersebut.namun,formulir pendaftaran terseburt harus di tandatangani oleh Ketua dan Sekretaris parpol pengusung.

                Hal tersebut di sampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Bima, Ichwan P.Syamsuddin saat di wawancarai di ruangan kerjanya(1/3).”kami memerima berkas pencalonan itu sesuai dengan AD ART Parpol yang mengusung pasansan tersebut,”tegasnya.

                Ichwan menegaskan, KPU tidak akan masuk dalam persoalan internal parpol.Bahkan untuk setiap parpol di haruskan untuk mengusungcalon Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk pasangan.  ”KPU hanya menerima pendaftaran pasangan bukan perseorangan.”tegasnya.

                Ichwan juga menjelaskan tahapan Pemilukada yang di awali dengan dengan pembukaan pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati bima untuk periode 2010-2014 di mulai tanggal 10 maret hingga tanggal 16 maret mendatang.sementara dari tanggal 17 maret hingga tanggal 23 maret di lanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual terhadap berkas yang di ajukan oleh parpol pengusung.

                Sedangkan untuk tahap perbaikan dari berkas yang di ajukan tersebut akan di lakukan dari tanggal 23 maret hingga 29 maret. ”setelah pendaftaran nanti  KPU akan melakukan verifikasi , hasilnya dari verifikasi itu akan di sampaikan ke parpol dan di berikan kesempatan untuk mereka perbaiki kekurangannya ,”jelasnya.

                Ketua  KPU kabupaten bima menegaskan ,sejuah ini dirinya belum menegaskan,sejauh ini dirinya belum mendengarkan adanya bakal pasangan calon yang di duga mau menggunakan persyaratan yang di palsukan .kalaupun nantinya di di temukan ada yang melakukan hal tersebut,maka akan gugur dengan sendirinya.”sampai saat ini saya belum mendengar adanya bakal calon menggunakan ijasah palsu atau yang lainnya. “ujarnya.

                Sementara untuk faktor domisili bakal calon pasangan Bupati dan Wakil bupati tersebut, Ichwan menegaskan hal tersebut hal tersebut tidak ada hambatan. pasalnya, dalam aturan tersebut negaskan bahwa bakal calon tersebut harus warga Negara Indonesia. Hanya saja yang berpengaruh dengan dengan domisili tersebut adalah seseorang yang akan masuk dalam daftar pemilih. Untuk bisa memberikan hak suaranya seseorang harus berdomisili di wilayah kabupaten Bima minimal enam bulan sebelum daftar pemilih sementara (DPS) disahkan.”Kalau domisili calon pasangan tidak ada hambatan, beda halnya dengan seseorang yang akan masuk dalam daftar pemilih, “jelasnya. (Amanat)  

kirim ke teman | versi cetak

 

Berita "PILKADA Kab Bima 2010" Lainnya

Login

Username
Password


Register
Forgot Password

Cuplikan Ayat Alquran



bse

Facebook BIMA


FB

Igos Summit

I Support IGOS Summit 2

Hubungi Kami

Online Chat :



email : admin@bimakab.go.id
Telp : 0374 - 43133
Fax : 0374 - 43133

Radio

 

Home | Pemerintahan | Dinas | Kontak

Copyright © 2008 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima. All Rights Reserved.