KPU TERIMA BERKAS PENCALONAN SESUAI AD ART PARPOL PENGUSUNG
Rabu, 3 Maret 2010 10:56:45 - Submited by : admin
Berdasarkan
peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran calon Bupati Bima,
KPU hanya akan menerima berkas pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik
pengusung calon tersebut.namun,formulir pendaftaran terseburt harus di
tandatangani oleh Ketua dan Sekretaris parpol pengusung.
Hal
tersebut di sampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Bima, Ichwan P.Syamsuddin saat
di wawancarai di ruangan kerjanya(1/3).”kami memerima berkas pencalonan itu
sesuai dengan AD ART Parpol yang mengusung pasansan tersebut,”tegasnya.
Ichwan
menegaskan, KPU tidak akan masuk dalam persoalan internal parpol.Bahkan untuk
setiap parpol di haruskan untuk mengusungcalon Bupati dan Wakil Bupati dalam
bentuk pasangan.”KPU hanya menerima
pendaftaran pasangan bukan perseorangan.”tegasnya.
Ichwan
juga menjelaskan tahapan Pemilukada yang di awali dengan dengan pembukaan
pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati bima untuk periode
2010-2014 di mulai tanggal 10 maret hingga tanggal 16 maret mendatang.sementara
dari tanggal 17 maret hingga tanggal 23 maret di lanjutkan dengan tahapan
verifikasi faktual terhadap berkas yang di ajukan oleh parpol pengusung.
Sedangkan
untuk tahap perbaikan dari berkas yang di ajukan tersebut akan di lakukan dari
tanggal 23 maret hingga 29 maret. ”setelah pendaftaran nantiKPU akan melakukan verifikasi , hasilnya dari
verifikasi itu akan di sampaikan ke parpol dan di berikan kesempatan untuk
mereka perbaiki kekurangannya ,”jelasnya.
KetuaKPU kabupaten bima menegaskan ,sejuah ini
dirinya belum menegaskan,sejauh ini dirinya belum mendengarkan adanya bakal pasangan
calon yang di duga mau menggunakan persyaratan yang di palsukan .kalaupun
nantinya di di temukan ada yang melakukan hal tersebut,maka akan gugur dengan
sendirinya.”sampai saat ini saya belum mendengar adanya bakal calon menggunakan
ijasah palsu atau yang lainnya. “ujarnya.
Sementara
untuk faktor domisili bakal calon pasangan Bupati dan Wakil bupati tersebut, Ichwan
menegaskan hal tersebut hal tersebut tidak ada hambatan. pasalnya, dalam aturan
tersebut negaskan bahwa bakal calon tersebut harus warga Negara Indonesia.
Hanya saja yang berpengaruh dengan dengan domisili tersebut adalah seseorang
yang akan masuk dalam daftar pemilih. Untuk bisa memberikan hak suaranya
seseorang harus berdomisili di wilayah kabupaten Bima minimal enam bulan
sebelum daftar pemilih sementara (DPS) disahkan.”Kalau domisili calon pasangan
tidak ada hambatan, beda halnya dengan seseorang yang akan masuk dalam daftar
pemilih, “jelasnya. (Amanat)